Setelah menikah, terkadang
seorang wanita menambahkan namanya belakangnya dengan nama suaminya. Dan banyak
seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama
suaminya, misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama
suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana pandangan
Islam mengenai perihal penamaan ini ? Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah
hal yang penting. Setiap laki-laki ataupun perempuan hanya diperbolehkan
menambahkan “nama ayahnya” di belakang nama dirinya dan mengharamkan
menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama
tersebut adalah nama suaminya.
Karena dalam ajaran
Islam. Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari
lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah
kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dengan budaya
barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary
Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle
LaVaughn Robinson, dan lain-lain.
Hadist mengenai perihal
penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى
غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ،
لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada
selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka
baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti,
ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan
Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi
(2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.
Dan dalam riwayat yang lain :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ
غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia
mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”
Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab :
Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam
“al-Adab”
Hadist yang juga mendukung hal ini adalah:
لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ – أي نسب – فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ
مِنْ النَّارِ
Artinya: tidaklah seseorang mendakwakan kepada selain
ayahnya sedangkan dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir, barangsiapa yang
mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan dia tidak memiliki nasab dari mereka,
maka hendaklah dia memesan tempatnya dalam neraka (Bukhari – 3508)
اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ) رواه
ابن ماجة (2599) وصححه الألباني في صحيح الجامع (6104
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka
baginya laknat ALLAH, para malaikat dan manusia seluruhnya”. [HR Ibnu
Majah(2599) dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (6104)]
Pemberlakuan yang
dibolehkan ialah dengan memberikan suatu keterangan: misalkan Astuti menikah
dengan Rahmat, maka silahkan memperkenalkan diri dengan sebutan: Astusti
istrinya Rahmat atau hanya dengan Nyonya Rahmat atau Ibu Rahmat.
Hal tersebut di atas
tidak berkaitan dengan permasalahan nasab/garis keturunan. Karena di dalam
hukum Islam jika Astuti menggabungkan namanya menjadi Astuti Rahmat, hal itu
berarti Astuti anak dari laki-laki yang bernama Rahmat.
Tidak kita temukan
dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa istri
dinisbatkan kepada suaminya, karena para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam yaitu para ibu kaum mukminin menikah dengan manusia yang paling mulia
nasabnya namun tidak seorang dari mereka yang dinisbatkan kepada nama beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan mereka semua masih dinisbatkan kepada ayah
mereka meskipun ayah mereka kafir, demikian pula para istri sahabat radhiallahu
anhum dan yang datang setelah mereka tidak pernah mengganti nasab mereka.
Kesimpulannya kita
sebagai muslim yang memiliki jati diri, yang taat kepada ALLAH Ta’alaa
hendaklah kita mencontoh apa yang telah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam.
“ Semoga bermanfaat “ ^,^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar